MUKADDIMAH
Eksistensi sebuah organisasi profesi maupun sosial kemasyarakatan sangat bergantung pada landasan hukum yang memayunginya, sehingga dibutuhkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi dan menjamin semangat kebersamaan tersebut tetap terjaga.
"Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh semangat 'Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge' (saling memanusiakan, saling menghargai, dan saling mengingatkan), serta keinginan luhur untuk mempererat tali silaturahmi tanpa memandang angkatan maupun latar belakang, kami para alumni SMAN Kajuara / SMAN 8 Bone menghimpun diri dalam sebuah wadah organisasi."
NAMA, WAKTU & KEDUDUKAN
- Pasal 1: Bernama Ikatan Keluarga Alumni SMAN Kajuara / SMAN 8 Bone (disingkat IKA SMAN Kajuara/SMAN 8 Bone).
- Pasal 2: Didirikan di Kajuara, Kabupaten Bone pada tanggal 24 April 2023 melalui musyawarah alumni.
- Pasal 3: Berkedudukan di Kajuara, Kabupaten Bone.
AZAS DAN SIFAT
- Pasal 4 (1): Berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Pasal 4 (2): Bersifat Kekeluargaan.
VISI, MISI DAN TUJUAN
Visi Organisasi (Pasal 5)
Mewujudkan jaringan dan silaturahmi yang solid bersama alumni untuk kemajuan dan citra almamater yang unggul, berkarakter menuju era digital dan kemandirian.
Misi Utama (Pasal 6)
- Membangun jaringan komunikasi kuat & kekeluargaan lintas generasi.
- Menjadi mitra strategis sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan & motivasi siswa.
- Pemberdayaan ekonomi, profesi, & kapasitas seluruh anggota.
- Kepedulian nyata aksi sosial khususnya di Kec. Kajuara, Bone.
- Pengelolaan data alumni secara profesional dan terintegrasi digital.
KEUANGAN DAN ASET
- Diperoleh dari iuran anggota, sumbangan tidak mengikat, dan usaha sah.
- Dikelola secara profesional, akuntabel, inovatif, dan amanah oleh Bendahara Umum.
- Laporan dibuat secara berkala setiap tahun.
LAMBANG, ATRIBUT & KODE ETIK
- Lambang SMAN 8 Bone bertuliskan 'IKA SMAN Kajuara / SMAN 8 Bone'.
- Atribut meliputi Bendera, Pataka, Papan Nama, Kop Surat, Stempel, dan Kartu Anggota (KTA).
- Kode Etik menjaga kaidah & marwah yang ditegakkan oleh Dewan Etik.
KEANGGOTAAN, STRUKTUR & PERMUSYAWARATAN
2. Pengurus Wilayah (Luar Bone)
3. Pengurus Angkatan
PEDOMAN PELAKSANAAN (ART)
Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Anggaran Dasar, merinci hak dan kewajiban anggota, tata cara musyawarah, serta mekanisme kepengurusan.
Syarat Keanggotaan
Memiliki ijazah kelulusan / pernah terdaftar sebagai siswa SMAN Kajuara/SMAN 8 Bone dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.
Hak & Kewajiban
Anggota berhak memilih & dipilih, mengajukan usul, dan aktif dalam kegiatan. Berkewajiban mematuhi AD/ART, menjaga marwah almamater, dan berkontribusi aktif.
Masa Jabatan
Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Angkatan memiliki periode kepengurusan selama 5 (lima) tahun.
Musyawarah Besar (MUBES)
Kekuasaan tertinggi organisasi diadakan 1 (satu) kali dalam 5 tahun. Dianggap sah jika memenuhi kuorum 2/3 jumlah peserta.
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
Diselenggarakan jika terjadi pelanggaran AD/ART, tindak pidana, atau berhalangan tetap, atas usulan tertulis 2/3 Dewan Pengurus.
Keuangan & Aset
Semua aset diinventarisir dan dilaporkan berkala. Pembubaran organisasi menghibahkan aset kepada SMAN Kajuara / SMAN 8 Bone.